SUMBANGAN KAMPANYE CAPRES
Warga menunjukan slip penyetoran sumbangan dana untuk kampanye pasangan capres cawapres Jokowi - Jusuf Kalla di Kantor Cabang Utama BRI Solo, Jawa Tengah, Senin (2/7). Setelah diizinkan cuti atau disahkan sebagai capres cawapres maka berlaku 'lex specialis' atau aturan khusus yang mengizinkan calon tersebut menerima sumbangan dari masyarakat. ANTARA FOTO/Hafidz Novalsyah/Koz/Spt/14.
Photo associée