SIDANG TUNTUTAN
Terdakwa yang juga Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor menjalani sidang kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6). Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 407,5 juta subsider 6 Bulan Penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Asf/ama/14.
Photo associée