PENERTIBAN PNS TIDAK DISIPLIN
Satpol PP Provinsi Aceh mendata dan menertibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja di Banda Aceh, Rabu (18/6). Penertiban itu dilakukan guna menciptakan aparatur negara yang patuh dan disiplin sesuai PP Nomor 30/1980 tentang disiplin pegawai, UU nomor 53/2010 tentang penertiban PNS dan Peraturan Gubernur Aceh tentang kinerja PNS. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/pd/14
Photo associée