NIKAH DI KANTOR KUA
Penghulu membimbing seorang warga mengucapkan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (7/8). Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48/2014 tentang biaya pencatatan nikah di luar jam kantor dan diluar kantor KUA membuat banyak warga melangsungkan akad nikah di kantor tersebut. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ed/mes/14
Photo associée