KEMENDAG TINJAU UNIQLO
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina (kanan) berbincang dengan Finance Manager and Co-COO Uniqlo Taku Ozawa (kiri) saat mengunjungi toko eceran pakaian kasual asal Jepang dengan merek Uniqlo di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (20/8). Kunjungan tersebut dalam rangka menijau kesiapan Uniqlo melaksanakan Permendag No.70/2013 yang mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Asf/pd/14.
Photo associée