SIDANG TUNTUTAN ANAS URBANINGRUM
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) dikawal petugas usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). JPU menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana 15 Tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 5 bulan dan membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp94,18 miliar Rupiah serta 5,2 Juta Dollar AS yang diganti dengan Hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dari mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/ama/14.
Photo associée