PUTUSAN ANAS

  • 24 September 2014 20:40
Ketua penasehat hukum Anas, Adnan Buyung Nasution (kiri) dan terdakwa dugaan kasus gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Anas dijatuhi putusan 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp57.590.330.580 dan USD5.261.070 . ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/ama/14.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2833x1866
Taille du fichier
1.05 MB
Créé
24/09/2014 20:40 WIB
Photographe
Rosa Panggabean
Éditrice