TUNTUTAN SUAP TALUT BIAK

  • 29 September 2014 14:00
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di Biak Numfor, Teddy Renyut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9). Jaksa Penuntut Umum menuntut pengusaha Teddy Renyut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Biak Numfor non aktif Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu dolar Singapura terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/pd/14.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3154x2092
Taille du fichier
948.77 KB
Créé
29/09/2014 14:00 WIB
Photographe
Wahyu Putro A
Éditrice