TUNTUTAN SUAP TALUT BIAK

  • 29 September 2014 14:25
Terdakwa dugaan suap terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor yang juga Bupati Biak Numfor non aktif Yesaya Sombuk berdiskusi dengan kuasa hukum ketika menjalani sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9). Jaksa Penuntut Umum menuntut Yesaya Sombuk dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/pd/14.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3579x2325
Taille du fichier
1.37 MB
Créé
29/09/2014 14:25 WIB
Photographe
Wahyu Putro A
Éditrice