SIDANG VONIS YESAYA SOMBUK

  • 29 Oktober 2014 19:05
Terdakwa dugaan suap terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor yang juga Bupati Biak Numfor non aktif Yesaya Sombuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10). Yesaya Sombuk dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim dengan 4 Tahun 6 Bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 Juta subsidair empat bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/ama/14.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2185
Taille du fichier
1.56 MB
Créé
29/10/2014 19:05 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice