HADIRKAN RYAN
JOMBANG, 13/10 - HADIRKAN RYAN. Ketua majelis hakim Agung Suradi SH (kanan) menerima berkas permohonan penghadiran saksi dari Slamet Yuwono (kiri), kuasa hukum dua terpidana kasus pembunuhan Asrori Imam Hambali alias Kemat dan dan Devid Budi Prianto dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (13/10). Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengadirkan pelaku pembunuhan berantai Very Idam Henyansyah alias Ryan untuk bersaksi di persidangan atas pengakuannya yang telah membunuh Asrori yang menjadi bukti baru (novum) untuk membebaskan dua terpidana. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/NZ/08.
Photo associée