HADIRKAN RYAN
JOMBANG, 13/10 - HADIRKAN RYAN. Kuasa hukum dua terpidana kasus pembunuhan Asrori Imam Hambali alias Kemat dan dan Devid Budi Prianto dari kiri, Slamet Yuwono , Muhammad Dhofit dan Atoillah membacakan memori PK dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (13/10). Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengadirkan pelaku pembunuhan berantai Very Idam Henyansyah alias Ryan untuk bersaksi di persidangan atas pengakuannya yang telah membunuh Asrori yang menjadi bukti baru (novum) untuk membebaskan dua terpidana. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/NZ/08.
Photo associée