SIDANG PERUSAKAN KANTOR PARTAI

  • 4 Desember 2014 14:05
Para terdakwa kasus perusakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA), Nasrullah (kanan) Ali Kasri (kedua kanan) Husaini (kedua kiri) Yahya (kiri) berbincang dengan penasihat hukum sebelum sidang dengan agenda tuntutan, di PN Medan, Sumut, Kamis (4/12). Sidang dengan agenda tuntutan tersebut ditunda, karena tuntutan dari JPU belum siap dibacakan, dan sidang dipindahkan ke Medan dengan alasan keamanan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/pd/14.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5184x3456
Taille du fichier
2.05 MB
Créé
04/12/2014 14:05 WIB
Photographe
Irsan Mulyadi
Éditrice