TUJUH TAHUN UNTUK COMEL
Terdakwa kasus suap perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang juga mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/12). Dalam sidang putusan tersebut Mantan hakim Ad Tipikor Bandung, Ramlan Comel divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ss/pd/14.
Photo associée