KORBAN PENEMBAKAN TUNTUT KEADILAN
Iwan Mulyadi (kanan) korban salah tembak polisi di Kinali, Pasaman Barat 10 tahun lalu, berkursi roda ketika berunjuk rasa di DPRD Sumbar, Padang, Rabu (10/12). Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Rumah Bantuan Hukum Padang mendesak pihak kepolisian untuk melakukan keputusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 juta sesuai putusan putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/Rei/mes/14.
Photo associée