SIDANG LANJUTAN GULAT
Ketiga saksi; Pimpinan Umum Koran Harian Riau Edi Ahmad RM (tengah), Ajudan Gubernur Riau Milton Oktobere (kanan) dan Kepala Penghubung Riau-Jakarta Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12). Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi terkait dugaan suap alih fungsi hutan Riau tahun 2014 yang juga menyeret Gubernur Riau Annas Maamun sebagai penerima suap sebesar USD 166.100 atau setara dengan Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Rei/mes/14.
Photo associée