KRITISI PENYELESAIAN KASUS LAPINDO

  • 9 Januari 2015 17:20
Koordinator KontraS Haris Azhar (kanan) memberikan keterangan pers disaksikan aktivis Jaringan Advokasi Tambang Bagus Hadikusuma (kiri) di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (9/1). Mereka menilai kebijakan pemerintah yang telah membayarkan ganti rugi Rp781 miliar kepada korban semburan lumpur Lapindo hanya merupakan transaksi ekonomi melalui pengambilalihan aset tanpa diikuti skema rencana pemulihan komprehensif atas praktik pelanggaran HAM yang dialami warga Sidoarjo Jatim. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3914x2700
Taille du fichier
932.85 KB
Créé
09/01/2015 17:20 WIB
Photographe
Andika Wahyu
Éditrice