POLISI MELANGGAR UU

  • 21 Januari 2015 16:15
Pekerja memasang LED TV raksasa di atas Pos Polisi yang dibangun di trotoar Perempatan Ciceri, Serang, Banten, Rabu (21/1). Pembangunan Pos Polisi tersebut diprotes warga karena dibangun di atas trotoar untuk pejalan kaki yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 131 ayat 1 dan pasal 28 ayat 3 tentang Fungsi Trotoar, juga melanggar Perda tentang IMB. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Rei/Spt/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2911x2070
Taille du fichier
1.19 MB
Créé
21/01/2015 16:15 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice