POLISI MELANGGAR UU
Pekerja memasang LED TV raksasa di atas Pos Polisi yang dibangun di trotoar Perempatan Ciceri, Serang, Banten, Rabu (21/1). Pembangunan Pos Polisi tersebut diprotes warga karena dibangun di atas trotoar untuk pejalan kaki yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 131 ayat 1 dan pasal 28 ayat 3 tentang Fungsi Trotoar, juga melanggar Perda tentang IMB. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Rei/Spt/15.
Photo associée