SIDANG KASUS REKLAMASI ILEGAL

  • 4 Februari 2015 15:50
Tersangka kasus pemalsuan akta pembelian lahan, Taipan Soedirjo Aliman alias Jen Tang menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/2). Tersangka juga di duga terlibat reklamasi ilegal terhadap 11,6 hektare hutan mangrove di Pantai Buloa, Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar serta memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 10 miliar pada perkara PT Timurama. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ss/Spt/15
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3696x2448
Taille du fichier
1.88 MB
Créé
04/02/2015 15:50 WIB
Photographe
Dewi Fajriani
Éditrice