SIDANG DIDIK PURNOMO
Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto (kanan) memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dengan terdakwa Brigjen Pol Didik Purnomo (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Kamis (12/2). Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Rei/ama/15.
Photo associée