VONIS RINA IRIANI

  • 17 Februari 2015 17:00
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) bersama penasehat hukumnya OC Kaligis (kanan) seusai mengikuti sidang kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (17/2). Majelis hakim memvonis Rina Iriani dengan hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 7,8 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/mes/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1805x2700
Taille du fichier
625.03 KB
Créé
17/02/2015 17:00 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice