VONIS RINA IRIANI

  • 17 Februari 2015 17:00
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani seusai mengikuti sidang kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (17/2). Majelis hakim memvonis Rina Iriani dengan hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 7,8 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/mes/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2029x3000
Taille du fichier
720.85 KB
Créé
17/02/2015 17:00 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice