VONIS GULAT MANURUNG

  • 23 Februari 2015 18:45
Terdakwa korupsi kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung membawa tasnya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2048
Taille du fichier
655.76 KB
Créé
23/02/2015 18:45 WIB
Photographe
Fanny Octavianus
Éditrice