SABU DALAM PATUNG KODOK
Petugas kantor Bea Cukai bandara membongkar patung kodok yang berisi 2,1 kg Methamphetamine alias Sabu saat diperlihatkan kepada media di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (24/2). Sabu senilai 2,9 Miliar rupiah tersebut masuk ke Indonesia dari Hongkong dengan cara diselundupkan didalam patung kodok yang dikirim ke Jakarta lewat Perusahaan Jasa Titipan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Rei/pd/15.
Photo associée