PENCABUTAN PERIZINAN BUAH IMPOR
Pembeli memilih buah-buahan impor yang dijual di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (25/2). Pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah mencabut izin 40 perusahaan karena tidak mampu merealisasikan impor buah ke pasar sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 47 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. ANTARA FOTO/Reno Esnir/mes/15.
Photo associée