ALIRAN DANA BI

  • 12 November 2008 16:59
JAKARTA, 12/11 - VONIS EMPAT TAHUN. Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak (kanan) dan mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11). Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus kasus aliran dana BI. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1384
Taille du fichier
298.82 KB
Créé
12/11/2008 16:59 WIB
Photographe
Fanny Octavianus
Éditrice