LEMBALIKAN PEMOTONGAN DANA HIBAH
Siti Halimah (tengah), Sekretaris pribadi Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah disaksikan Hakim Ketua Jasden Purba (kiri) mengembalikan uang pemotongan dana hibah Rp1 miliar dalam sidang kasus korupsi Dana Hibah senilai Rp7,65 miliar, di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (5/3). Dalam persidangan terungkap Siti Halimah berperan menampung pemotongan dana hibah hingga 90 persen untuk kegiatan kampanye Atut Chosiyah. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ed/mes/15
Photo associée