PAJAK JALAN TOL
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol lingkar luar di Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pengguna jasa jalan tol sebesar 10 persen akan dimulai pada 1 April. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Asf/Spt/15.
Photo associée