TANGKAP PENJUAL KULIT HARIMAU ILEGAL

  • 15 April 2015 14:30
Ketua tim Polhut BKSDA Jambi, Krismanko Padang (kiri) dan sejumlah anggota kepolisian Polda Jambi, mengeluarkan barang bukti satu ekor harimau opzet an dari mobil tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang tersangka dalam perjalanan akan menjual kulit harimau ilegal dalam bentuk opzetan tersebut, di jembatan Batang Kumpeh, perbatasan Muara Jambi -Jambi pada Rabu (15/4) dini hari. Kerjasama antara BKSDA Jambi dan Polda Jambi tersebut berhasil menangkap dua orang tersangka, salah satunya merupakan staf Taman Nasional Berbak Jambi, yang telah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem no 5 thn 1990 dengan ancaman lima tahun penjara dan 100 juta. ANTARA FOTO/Regina Safri/Rei/nz/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
5184x3456
Taille du fichier
1.2 MB
Créé
15/04/2015 14:30 WIB
Photographe
Regina Safri
Éditrice