VONIS MANTAN KASATPOL PP

  • 13 Mei 2015 15:55
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Jateng, Rusmiyati, berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus suap pembangunan 19 Minimarket Indomaret. di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5). Majelis hakim memvonis Rusmiyati dengan hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/ama/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x1845
Taille du fichier
1003.43 KB
Créé
13/05/2015 15:55 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice