PERHIASAN ILEGAL

  • 12 Maret 2007 20:00
TANGERANG, BANTEN, 12/3 - PERHIASAN ILEGAL. Seorang petugas Bea Cukai menunjukkan sejumlah perhiasan yang masuk ke Indonesia tanpa ijin di Tangerang, Banten, Senin (12/3). Barang-barang tersebut masuk sebagai barang bawaan penumpang namun tidak dicatatkan dan tidak diketahui apakah untuk kepentingan pribadi atau komersial dan tindakan tersebut telah merugikan pendapatan negara sebesar 1,1 milyar rupiah. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/Koz/mes/07.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
1327x2048
Taille du fichier
179.51 KB
Créé
12/03/2007 20:00 WIB
Photographe
Fouri Gesang Sholeh
Éditrice