UJI MATERI UU KPK

  • 10 Juni 2015 17:55
Pakar hukum tata negara Saldi Isra (kiri) dan Eddy Hiariej (kanan) berjalan usai diambil sumpah saat mengikuti sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (10/6). Dalam Sidang tersebut Saldi Isra dan Eddy Hiariej dihadirkan sebagai saksi ahli dalam uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/nz/15
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
1.02 MB
Créé
10/06/2015 17:55 WIB
Photographe
Muhammad Adimaja
Éditrice