UJI UU PENGADILAN HAM
Ruyati Darwin, ibunda korban peristiwa Mei 1998 Eten Karyana keluar ruangan usai mengikuti sidang perdana pengujian UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 20 ayat 3 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/6). Sidang yang dipimpin oleh ketua MK Arief Hidayat dengan pemohon Ruyati Darwin dan Paian Siahaan itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Rei/foc/15.
Photo associée