PENGEDAR GANJA DAN OBAT
Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota memperlihatkan barang bukti dan tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba saat gelar perkara di Makopolres, Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (6/7). Petugas mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti tiga linting ganja dan obat penenang (Alprazolam) yang diancam dengan hukuman 5-20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Rei/foc/15.
Photo associée