GAGALKAN PENJUALAN ELANG DILINDUNGI

  • 6 Juli 2015 15:00
Petugas menunjukan seekor anak elang ketika gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). Sebanyak 12 burung Elang berhasil diamankan dari pelaku penjualan burung elang melalui media sosial yakni seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), seekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeestus leugaster), 6 ekor Alap Alap Sapi (Falco moluccensis), 2 ekor anak Elang, seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz) dan 2 ekor Elang Laut dalam keadaan mati. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Rei/pd/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
1.05 MB
Créé
06/07/2015 15:00 WIB
Photographe
Zabur Karuru
Éditrice