SIDANG VONIS WILLY SEBASTIAN LIEM

  • 30 Juli 2015 08:25
Terdakwa kasus suap Tetraethyllead (TEL) Pertamina Willy Sebastian Liem berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). Willy divonis pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti menyuap Suroso Atmomartoyo yang saat itu menjabat sebagai direktur pengolahan Pertamina agar perusahaannya PT Soegih Interjaya menjadi pemasok tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik Pertamina. ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani/Ak/nz/15
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
4278x2894
Taille du fichier
556.18 KB
Créé
30/07/2015 08:25 WIB
Photographe
Fanny Kusumawardhani
Éditrice