SIDANG DAKWAAN SYAMSIR YUSFAN

  • 10 September 2015 20:40
Terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan (kanan)ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9). JPU KPK mendakwa Syamsir Yusfan telah menerima Uang Suap Sebesar 2000 Ribu Dollar AS Dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Pengacara OC Kaligis dan anak buahnya M Yaghari Bastara Guntur alias Gery terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2188x3000
Taille du fichier
1.08 MB
Créé
10/09/2015 20:40 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice