ABAIKAN LARANGAN PEMBAKARAN

  • 14 September 2015 22:25
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api di atas lahan gambut yang terbakar di Jalan Perdana, Pontianak, Kalbar, Senin (14/9). Walaupun Polda Kalbar sudah mengeluarkan Maklumat Kepolisian tentang larangan pembakaran hutan dan kebun dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda 15 miliar rupiah, tapi hingga kini masih terjadi pembakaran lahan gambut yang dilakukan secara sengaja di wilayah Kalbar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3008x2002
Taille du fichier
1.53 MB
Créé
14/09/2015 22:25 WIB
Photographe
Jessica Wuysang
Éditrice