PUTUSAN PERKARA DPD

  • 22 September 2015 16:10
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kiri) berbincang bersama Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada saat sidang putusan Perkara DPD di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/9). Dalam persidangan tersebut MK memutuskan empat dari 18 pasal di UU MD3 yang dipermasalahkan DPD dikabulkan dan tiga belas lainnya ditolak dan 1 pasal dianggap kabur (obscuur libel). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/15
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2000
Taille du fichier
1.07 MB
Créé
22/09/2015 16:10 WIB
Photographe
Muhammad Adimaja
Éditrice