PUTUSAN PERKARA DPD
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menghadiri Pengucapan Putusan Perkara DPD oleh Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/9). Dalam persidangan tersebut MK memutuskan empat dari 18 pasal di UU MD3 yang dipermasalahkan DPD dikabulkan dan tiga belas lainnya ditolak dan 1 pasal dianggap kabur (obscuur libel). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/15
Photo associée