BANDAR NARKOBA DIHUKUM SEUMUR HIDUP

  • 3 November 2015 15:00
Tersangka kasus pengedar narkotika Sudaryatno alias Nano (kanan) berjalan keluar ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/11). Majelis hakim memvonis terdakwa Sudaryatno alias Nano dengan hukuman pidana penjara seumur hidup karena terbukti mengedarkan Narkortika dengan barang bukti 145 kilogram ganja. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2053
Taille du fichier
1.35 MB
Créé
03/11/2015 15:00 WIB
Photographe
Reno Esnir
Éditrice