KORUPSI ALKES TANGSEL
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas dan pengadaan alkes (alat kesehatan) dari APBD Kota Tangsel Athian Suprijatna (tengah) mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (1/12). Jaksa mendakwa Athian bersama sejumlah pejabat Kota Tangsel telah menggelapkan dana pembangunan 5 unit Puskesmas di Kota Tangsel senilai Rp27,3 miliar, sebab setelah dana dicairkan tidak ada proses pembangunan kelima Puskesmas tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/15
Photo associée