PEMULANGAN 49 WNA TAIWAN
Sejumlah orang WNA Taiwan saat akan di pulangkan ke negara asalnya, dari Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 Warga Negara Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber yang dilakukan di Indonesia, juga pelanggaran Pasal 116 dan 123 hur a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Lucky R./ama/15
Photo associée