REVISI LARANGAN OJEK ONLINE

  • 18 Desember 2015 13:15
Pengemudi ojek berbasis online mengantar penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta, Jumat (18/12). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3565x2376
Taille du fichier
980.91 KB
Créé
18/12/2015 13:15 WIB
Photographe
Rivan Awal Lingga
Éditrice