GUGATAN KEBAKARAN LAHAN KLHK DITOLAK

  • 30 Desember 2015 15:05
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan (tengah) membacakan putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan tahun 2014 lalu di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Rabu (30/12). Ketua Majelis Hakim menolak seluruh gugatan KLHK terhadap PT BMH dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp10.200.000 kepada KLHK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz/15.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
2688x1784
Taille du fichier
1.02 MB
Créé
30/12/2015 15:05 WIB
Photographe
Nova Wahyudi
Éditrice