SURYADHARMA ALI DIVONIS ENAM TAHUN

  • 11 Januari 2016 22:35
Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. Suryadharma Ali divonis divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2336
Taille du fichier
1.56 MB
Créé
11/01/2016 22:35 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A.
Éditrice