SIDANG VONIS GATOT DAN EVY

  • 14 Maret 2016 18:20
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2434
Taille du fichier
1.21 MB
Créé
14/03/2016 18:20 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A.
Éditrice