SIDANG VONIS GATOT DAN EVY

  • 14 Maret 2016 18:20
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kedua kiri) berjalan meninggalkan ruang pengadilan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Photo associée
Standard
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2336
Taille du fichier
1.32 MB
Créé
14/03/2016 18:20 WIB
Photographe
Hafidz Mubarak A.
Éditrice