SITA SATWA DILINDUNGI DIAWETKAN
Seorang petugas memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan saat gelar kasus di Kantor BKSDA Kalbar, Jumat (22/4). Tim Buser SPORC Brigade Bekantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti satwa dilindungi yang sudah diawetkan yaitu antara lain berupa tengkorak kepala Orangutan dan Beruang serta Penyu dari toko aksesoris milik tersangka AT di Kota Singkawang pada Kamis (21/4). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pd/16
Photo associée