BAHAS HUKUMAN KEJAHATAN SEKSUAL
Mensos Khofifah Indarparawansa (kanan) berdiskusi dengan Menpora Imam Nahrawi (tengah) serta Menteri Desa dan PDT Marwan Jafar (kiri) saat mengikuti Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku yaitu ancaman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Photo associée